TUTORIAL CAR 3i | UNTUK CALON MEMBER | 3i INDONESIA

Pengajuan Claim

Pengajuan Claim


661f1-insurance-claim-form

Dapatkan formulir claim dengan menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.

Cara Mengajukan Claim

1. Tertanggung Meninggal Dunia
Pengajuan claim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.

Adapun Dokumen / Persyaratan Claim
  1. Polis Asli
  2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
  3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
  4. Surat Kuasa
  5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
  6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
  7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana

2. Masa Pertanggungan berakhir
Selama tertanggung masih hidup, pengajuan klaim atau pengambilan tabungan bisa dilakukan kapan saja, nilai tunai yang ada bisa dijadikan Modal Investasi dan kapan saja boleh diambil sebagai Dana pensiun, Dana Pendidikan Anak, Dana tak terduga sampai umur Tertanggung maximal adalah 74 tahun.

Adapun Dokumen / Persyaratan Claim
  1. Polis Asli
  2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis atau Tertanggung.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke :
Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440

Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas claim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas claim akan dianalisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.

Pembayaran Claim
Pembayaran claim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Claim. Kecuali untuk claim meninggal dunia, pembayaran claim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran claim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran claim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.